
Hak Buru mendapat gaji layak di Negara penempatan, tunjangan
makan apabila tidak di sediakan makan oleh majikan, akomodasi/kamar pribadi
yang gratis, perawatan doktr Cuma-Cuma teemaksud konsultasi dokter, perawatan/menginap
di rumah sakit dan pengobatan lainnya dalam keadaan darurat, berhak mendapat
cuti libur selama 12 hari dalam satu tahun.
Tiket pesawat untuk cuti balik ke tanah air di belikan
majikan dan gaji penuh atas tanggungan majikan, libur 1 hari dalam 7 hari
kerja, jam kerja 8 jam per hari, boleh bekerja secara sukarela pada hari libur
atau istirahat, berhak berorganisasi dan menyatakan pendapat. Gaji harus di
bayar paling lambat 7 hari setiap periode bulannya atau setelah tanggal
berakhirnya perjanjian kerja.
Apabila pembayaran gaji kurang, BMI berhak menanyakan ke
majikan dan tidak menandatangani tanda terima gaji, selanjutnya BMI bisa
melaporkan ke departemen perburuhan setempat. Pemotongan gaji di larang kecuali
BMI merusak atau mehilangkan barang dari majikan yang diakibatkan kesembronoan
atau kelalaian. Jumlah potongan tiap kasus tidak lebih dari Rp 500.000.
BMI berhak mendapat informasi dari PPTKIS/Agensi/Negara
terkait masa berakhirnaya perjanjian kerja 3bulan sebelumnya. Ongkos perjalanan
pulang tanah air di tanggung majikan. Gaji terakhir di bayar paling lambat 7
hari setelah berakhirnya kontrak. Saat tiba di tanah air, BMI bebas memilih
layanan tranportasi pemulangan ke kampong halaman, di sediakan secara layak dan
murah dari PPTKIS/ Negara atau pihak lainnya. BMI bebas menggunakan layanan
penukaran uang asing dimanapun baik di bandara atau tempat lain. YOS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar