Senin, 22 Februari 2016

Mengenal Hak-hak Buru Migran Indonesia (BMI)



SULTENG INFO- Hak-hak Buru Migran Indonesia adalah hal hal yang harus di peroleh oleh buruh dan di penuhi oleh pihak pihak berkewajiban sesuai Undan-undang yang berlaku. Mendapat pelatihan 200 jam dengan materi sesuai sektor kerjanya berbasis. Hak-hak buru perjanjian kerja di tandatangani di tana air dan melibatkan organisasi buru migrant. Selama di penampungan berhak mendapat tunjangnan makan, uang saku, akomodasi, ongkos perjalanan dari rumah ke Balai Latihan Kerja (BLK). Berhak berorganisasi dan menyatakan pendapat, berkomunikasi dan dikunjungi keluarga. Berhak mendapat perlindungan sosial dari Negara penempatan maupun Negara pengirim. Biaya penempatan berdasarkan UU 39/2004 hanya satu bulan gaji. Selebihnya di biayai/ditanggung oleh majikan dan Negara penempatan.

Hak Buru mendapat gaji layak di Negara penempatan, tunjangan makan apabila tidak di sediakan makan oleh majikan, akomodasi/kamar pribadi yang gratis, perawatan doktr Cuma-Cuma teemaksud konsultasi dokter, perawatan/menginap di rumah sakit dan pengobatan lainnya dalam keadaan darurat, berhak mendapat cuti libur selama 12 hari dalam satu tahun.


Tiket pesawat untuk cuti balik ke tanah air di belikan majikan dan gaji penuh atas tanggungan majikan, libur 1 hari dalam 7 hari kerja, jam kerja 8 jam per hari, boleh bekerja secara sukarela pada hari libur atau istirahat, berhak berorganisasi dan menyatakan pendapat. Gaji harus di bayar paling lambat 7 hari setiap periode bulannya atau setelah tanggal berakhirnya perjanjian kerja.

Apabila pembayaran gaji kurang, BMI berhak menanyakan ke majikan dan tidak menandatangani tanda terima gaji, selanjutnya BMI bisa melaporkan ke departemen perburuhan setempat. Pemotongan gaji di larang kecuali BMI merusak atau mehilangkan barang dari majikan yang diakibatkan kesembronoan atau kelalaian. Jumlah potongan tiap kasus tidak lebih dari Rp 500.000.

BMI berhak mendapat informasi dari PPTKIS/Agensi/Negara terkait masa berakhirnaya perjanjian kerja 3bulan sebelumnya. Ongkos perjalanan pulang tanah air di tanggung majikan. Gaji terakhir di bayar paling lambat 7 hari setelah berakhirnya kontrak. Saat tiba di tanah air, BMI bebas memilih layanan tranportasi pemulangan ke kampong halaman, di sediakan secara layak dan murah dari PPTKIS/ Negara atau pihak lainnya. BMI bebas menggunakan layanan penukaran uang asing dimanapun baik di bandara atau tempat lain. YOS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar